OAtekno.com – Pemerintah berencana menerapkan pajak e-commerce bagi para penjual online di berbagai platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan lainnya. Kebijakan ini diklaim bertujuan menciptakan kesetaraan antara toko online dan fisik, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang sedang tertekan.

Regulasi Baru Targetkan Penjual dengan Omzet Tertentu

Rancangan aturan tersebut akan mewajibkan platform memotong pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Penjual dalam kategori ini termasuk dalam kelompok UMKM yang sebelumnya sudah memiliki kewajiban pajak, namun pelaporannya masih dilakukan mandiri.

Jika diterapkan, beban pemotongan dan pelaporan akan berpindah ke pihak platform. Hal ini dikhawatirkan menambah tekanan administratif, terutama bagi platform dengan jutaan penjual aktif.

Sikap Platform: Dukung Tapi Perlu Persiapan

Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan dukungan terhadap kebijakan perpajakan yang adil dan transparan. Namun, mereka berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kesiapan teknis, baik dari sisi sistem platform maupun kemampuan adaptasi penjual.

Perusahaan juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama UMKM. Hal ini agar tidak mengganggu pengalaman pengguna dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Tokopedia dan TikTok Shop menyebut tengah menjalin kerja sama teknis dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Tantangan Administratif dan Kekhawatiran UMKM

Menurut beberapa sumber industri, platform e-commerce mengkhawatirkan potensi beban operasional yang meningkat. Mereka juga menilai aturan ini bisa menimbulkan eksodus penjual kecil dari platform karena kesulitan dalam penyesuaian sistem dan risiko sanksi akibat kesalahan pelaporan.

Baca juga: Inovasi Samsung di Tech Seminar 2025

Di sisi lain, beberapa pelaku usaha melihat kebijakan ini sebagai upaya negara menutup celah penerimaan yang hilang, terutama di tengah tekanan fiskal akibat menurunnya harga komoditas dan perlambatan ekonomi.

Antara Tekanan Fiskal dan Pertumbuhan Digital

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara periode Januari–Mei 2025 turun sebesar 11,4% menjadi Rp995,3 triliun. Kondisi ini mendorong pemerintah mencari potensi penerimaan baru, termasuk dari sektor digital yang pertumbuhannya pesat.

Laporan dari Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai transaksi bruto (GMV) e-commerce Indonesia mencapai USD 65 miliar pada 2024 dan bisa tumbuh lebih dari dua kali lipat menjadi USD 150 miliar pada 2030 (sekitar Rp2.470 triliun, kurs 1 USD ≈ Rp16.500).

Namun, jika tidak dikelola secara hati-hati, kebijakan pajak ini justru bisa memperlambat laju pertumbuhan e-commerce dan menghambat kontribusi UMKM dalam ekonomi digital.

Penerapan pajak e-commerce menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara, namun juga membawa tantangan besar bagi pelaku industri digital. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada proses implementasi yang adil, terukur, dan berpihak pada keberlanjutan pertumbuhan UMKM.