OAtekno.comPemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melarang TikTok Shop, fitur e-commerce di aplikasi TikTok. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk melindungi UMKM lokal dari persaingan dengan barang-barang impor murah.

Belum ada tanggal pasti kapan larangan ini akan diberlakukan, tetapi pemerintah mengatakan bahwa mereka sedang dalam proses finalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Jika larangan ini diberlakukan, maka TikTok Shop tidak akan lagi boleh digunakan untuk menjual barang dagangan. Namun, pengguna TikTok masih dapat menggunakan fitur ini untuk mempromosikan produk mereka dan mengarahkan pembeli ke platform e-commerce lain.

Larangan ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung larangan ini karena berpendapat bahwa hal ini akan membantu melindungi UMKM lokal. Namun, ada juga yang menentang larangan ini karena berpendapat bahwa hal ini akan membatasi pilihan konsumen dan merugikan penjual yang sudah berbisnis di TikTok Shop.

Alasan Pemerintah Indonesia Ingin Memblokir TikTok Shop

Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk melarang TikTok Shop:

  • Untuk melindungi UMKM lokal dari persaingan dengan barang-barang impor murah.
  • Untuk mencegah monopoli pasar oleh platform e-commerce besar.
  • Untuk memastikan bahwa barang-barang yang dijual di platform e-commerce memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku.
  • Untuk melindungi konsumen dari penipuan dan transaksi yang tidak aman.

Belum jelas bagaimana larangan ini akan berdampak pada pengguna TikTok di Indonesia. Namun, larangan ini dapat menyebabkan penurunan penjualan bagi penjual di TikTok Shop dan peningkatan biaya transaksi bagi konsumen. Selain itu, larangan ini juga dapat menyebabkan pengguna TikTok beralih ke platform e-commerce lain.