OAtekno.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi melarang penjualan smartphone Google Pixel buatan Alphabet di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan semua produsen yang memasarkan perangkat mereka di Indonesia mematuhi aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang berlaku.
Larangan ini datang setelah Kemenperin juga memblokir penjualan iPhone 16 di Tanah Air, karena Apple belum memenuhi komitmen investasi yang diwajibkan sebagai syarat TKDN. Indonesia mensyaratkan bahwa setiap smartphone 4G dan 5G yang dijual di dalam negeri harus memiliki komponen lokal sebesar minimal 40 persen.
Baca juga: Instagram Tambahkan Fitur Baru DM untuk Kreator
Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, menyatakan, “Kami mendorong penerapan aturan ini agar tercipta keadilan bagi semua investor yang beroperasi di Indonesia.” Ia menambahkan, “Produk Google tidak memenuhi skema yang kami tetapkan, sehingga tidak dapat dijual di sini.”
Sementara itu, Google menyatakan bahwa perangkat Pixel memang belum resmi dipasarkan di Indonesia. Febri juga menjelaskan bahwa konsumen yang ingin memiliki Google Pixel dapat membelinya di luar negeri, namun harus membayar pajak impor yang ditentukan. Pemerintah, lanjutnya, mempertimbangkan untuk memblokir perangkat yang masuk secara ilegal di Indonesia.