OAtekno.com – ByteDance, perusahaan induk di balik aplikasi TikTok yang populer, baru-baru ini didakwa dalam sebuah gugatan yang menyatakan bahwa perusahaan ini secara tidak sah mengumpulkan data biometrik pengguna. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran privasi data ilegal ini berasal dari aplikasi CapCut milik perusahaan tersebut.
Bagi yang belum mengetahui, CapCut adalah aplikasi edit video yang memiliki lebih dari 200 juta pengguna aktif. Namun, tampaknya platform ini mengumpulkan informasi pribadi sensitif pengguna tanpa seizin mereka. Gugatan ini diajukan di negara bagian Illinois dan menuduh CapCut melanggar Undang-Undang Informasi Biometrik negara bagian tersebut. Pelanggaran ini terjadi karena pengumpulan data seperti pemindaian wajah dan suara tanpa memberitahukan kepada para pengguna.
Baca juga: Cara Mendaftar Akun TikTok Affiliate!
Selain data biometrik, aplikasi ini juga dilaporkan mengumpulkan informasi pribadi lainnya seperti lokasi pengguna, jenis kelamin, tanggal lahir, dan bahkan mengakses foto dan video pengguna. Fokus utama dari pengumpulan data yang invasif ini kemungkinan untuk kepentingan iklan yang ditargetkan. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa aplikasi ini bahkan dapat mengakses alamat MAC dan nomor seri SIM.
Dengan kata lain, pengguna CapCut tidak memberikan persetujuan mereka dengan cara yang tepat. ByteDance juga merupakan perusahaan di balik TikTok, yang telah menghadapi berbagai tuduhan terkait privasi data. Beberapa laporan bahkan menyatakan bahwa TikTok mengumpulkan data pengguna di AS untuk kepentingan pemerintah Tiongkok.