OAtekno.com – Sebelum akuisisi diresmikan, Elon Musk sudah bertekad untuk memangkas 75% tenaga kerja di Twitter. Selang beberapa hari, Musk membatalkan kabar tersebut dan mengatakan pemecatan hanya akan membuat perusahaan kacau.
Namun, pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan Twitter kini benar terjadi. Perusahaan mulai mengirimkan memo terkait pemecatan sejak Kamis, 3 November 2022.
Meski belum jelas berapa banyak karyawan yang diputus, tetapi cuitan dari Yoel Roth, kepala keamanan dan integritas Twitter, menyatakan sekitar 50% karyawan diberhentikan.
Di samping itu, Roth menambahkan bahwa pemutusan kerja tidak mengurangi komitmen Twitter terhadap moderasi konten, walapun sebanyak 15% dari tim moderasi terdampak PHK.
Sejauh ini, laporan dari BBC mengungkapkan sekitar 983 karyawan Twitter di Amerika Serikat diberhentikan. Ini mencakup 784 karyawan di San Fransisco, 106 di San Jose, dan 93 di Los Angeles. Di samping itu, tidak diketahui apakah pemecatan juga berdampak pada tim Twitter di negara lainnya, termasuk Indonesia. Pihak perusahaan belum dapat menjawab untuk saat ini.
Sementara itu, berita terkait pemecatan massal ini juga menjadi ramai setelah mereka yang terdampak angkat bicara secara publik. James Glynn salah satunya, sebagai “mantan” pemimpin kurasi senior Twitter.
11.535 akun Twitter dinonaktifkan karena kecewa dengan Elon Musk
“Saya merasa kasihan kepada siapapun yang tidak dipecat [jujur],” tulis Glynn di Twitter. “Elon akan menghancurkan orang-orang yang tertinggal dengan ide-ide cerdasnya. Semua jenis Twitter yang kita kenal sebelumnya sudah mati.”
Karyawan lain, Emmanuel Cornet, seorang insinyur perangkat lunak yang membuat kartun ‘tongue-in-cheek‘ tentang perusahaan, mencatat bahwa Musk dan Twitter hampir pasti akan menghadapi penolakan hukum.
“Menantikan artikel berita tentang pertumpahan darah, dan kemudian tuntutan hukum,” tweet mereka. Cornet dilaporkan dihentikan awal pekan ini.
Tentu saja, proses hukum sudah dimulai. Lima karyawan atau mantan karyawan Twitter saat ini diketahui mengajukan gugatan yang menyatakan Musk dan Twitter melanggar undang-undang negara bagian dan federal dengan tidak memberikan pemberitahuan 60 hari sebelum PHK massal, NBC News melaporkan.