OAtekno.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengumumkan penetapan hasil pemilihan blok frekuensi 5G bagi tiga operator seluler yang lolos seleksi penggunaan pita 2,3 GHz.
Smartfren, Telkomsel, Tri Indonesia secara resmi telah mendapatkan penetapan hasil pemilihan blok frekuensi 5G.
Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Denny Setiawan mengatakan bahwa tidak ada sanggahan dari peserta seleksi sehubungan dengan berakhirnya masa sanggah Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sampai dengan hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020.
“Selanjutnya tim seleksi melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020,” ucap Denny Setiawan dalam siaran pers pada hari Jumat (18/12)
Akhirnya ditetapkan Smartfren mendapatkan Blok A, Tri Indonesia mendapatkan Blok B, dan Telkomsel mendapatkan Blok C. Ketiganya mengajukan harga penawaran sebesar Rp 144,8 miliar.
Adapun cakupan masing-masing blok antara lain :
Blok A meliputi Sumatera Bagian Utara, Banten & Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku & Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.
Blok B meliputi Sumatera Bagian Utara (5MHz), Banten & Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku & Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau (5MHz). Di luar dari Kepulauan Riau dan Sumatera Bagian Utara, peserta lelang mendapat 10 MHz.
Blok C meliputi Banten & Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku & Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau. Hampir mirip dengan Blok A, hanya tidak ada Sumatera Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.
Daftar Smartphone Rp. 6 – 10 Juta Desember 2020
Sebagai informasi, pada pendaftaran awal lelang, ada lima operator yang mengambil dokumen seleksi, namun hanya empat operator yang mengembalikan dokumen, yaitu Telkomsel, Tri, Smartfren, dan XL Axiata.
Frekuensi 2,3 GHz sebelumnya dihuni oleh operator telekomuniasi Broadband Wireless Access (BWA). Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018. Tiga operator tersebut adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo. Kominfo memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi untuk layanan bergerak seluler kemudian.